APAKAH MEREKA PENERIMA ZAKAT ?

Pertanyaan: Saya ingin bertanya tentang golongan penerima zakat yang menjadi target penyampaian zakat. Termasuk dalam golongan apakah mereka seperti (1) para penderita kusta, (2) murid-murid putus sekolah yang tetap ingin melanjutkan sekolah, (3) orang-orang yang sulit mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak, (4) para cacat fisik atau mental yang tidak terpelihara dan kekurangan, (5)petugas pelayanan masyarakat mandiri yang tidak bernaung dalam institusi apa pun yang berkekurangan? Dan siapa sajakah yang termasuk dalam golongan mualaf, budak, musafir, fi sabilillah untuk konteks masa kini?…

Penjelasan: Pertama , para penderita kusta, murid putus sekolah, orang yang sulit mendapat akses kesehatan, orang cacat fisik, dan petugas pelayanan masyarakat yang tidak termasuk kategori miskin. Mereka masuk dalam kelompok miskin apabila tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka. Begitu juga dengan petugas pelayanan masyarakat, jika penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia juga termasuk golongan miskin.

Pada zaman Rasulullah, orang yang memiliki 40 dirham atau sekitar Rp 2.400.000,- (dengan asumsi per dirham Rp 60.000,-) tidak berhak menerima zakat. Tentu saja, hal ini bukanlah ukuran pasti. Setiap tempat atau wilayah memiliki beban yang berbeda-beda. Hal ini dapat disandarkan pada UMR (upah minimum regional) wilayah setempat. Seseorang yang penghasilannya mencapai UMR dengan tanggungan biasa, maka baginya tidak berhak menerima zakat.

Kedua, mualaf adalah seseorang yang baru masuk Islam dan keimanannya masih lemah. Orang yang keislamannya sudah lebih dari tiga bulan dan imannya sudah kuat tidak masuk dalam kategori mualaf lagi. Untuk saat ini, bagian mualaf dapat didistribusikan kepada lembaga yang memberikan bimbingan keislaman kepada orang-orang yang baru masuk Islam.

Yang dimaksud ibnu sabil dalam mustahik zakat adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang tujuannya bukan untuk maksiat. Misalnya, pelajar yang pergi ke luar kota dan kehabisan bekal, orang dalam perjalanan yang hartanya dicopet sehingga tidak ada bekal untuk pulang dan sejenisnya.

Adapun fi sabilillah dalam konteks kekinian dapat diberikan kepada negara-negara muslim yang masih terjajah seperti Palestina. Sebagian ulama membolehkan bagian zakat fi sabilillah diberikan kepada pelajar atau mahasiswa yang menjadi kader umat Islam. Sebagian ulama membatasi beasiswa zakat hanya diberikan kepada pelajar ilmu agama saja.

Mengenai budak, saat ini sudah tidak ada lagi. Aplikasinya, sebagian ulama membolehkan dana zakat untuk menebus umat muslim yang ditawan oleh musuh. Misalnya, menebus orang Palestina atau orang muslim yang ditawan pihak Israel dan sejenisnya. Dengan catatan, penawanan tersebut bukan karena tindak kriminal. Wallahualam.

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami