ZAKAT PENGHASILAN

Pertanyaan: Apakah zakat profesi ada? Kalau ada, sebutkan dalilnya? Jika saya Rp 1 juta per bulan, masihkah saya harus mengeluarkan zakat?…

Jawab: Pada dasarnya, ulama membagi zakat menjadi dua, zakat fitrah dan zakat harta atau zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat atas individu seorang muslim ketika memasuki bulan Syawal atau setelah mandi Ramadhan. Ulama membolehkan mengeluarkan zakat fitrah tatkala masih di awal atau pertengahan bulan Ramadhan. Sedangkan zakat harta atau zakat mal terdiri atas banyak ragam seperti zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat perkebunan, zakat kebun, zakat emas, perak, dan uang. Termasuk di dalam zakat mal juga ada zakat penghasilan.

Landasan zakat penghasilan adalah firman Allah , “Wahai orang-orang yang beriman! Belanjakanlah (pada jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu sengaja memilih yang buruk daripadanya (lalu kamu dermakan atau kamu mempersembahkan zakat), padahal kamu sendiri tidak sekali-kali akan mengambil yang buruk itu (jika kamu), kecuali dengan memejamkan mata diberikan. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Maha kaya, lagi adanya Terpuji” (QS. 2:267).

Sebagian ulama tafsir berpendapat bahwa ayat di atas berbicara tentang sedekah. sebagian ulama yang lain mengatakan ayat di atas berbicara tentang zakat dan infaq. Kalau kita melihat keumuman ayat di atas, pendapat yang mengatakan ayat di atas berbicara tentang zakat dan sedekah adalah lebih kuat.

Selain berdasarkan keumuman ayat di atas, zakat penghasilan juga berlandaskan pada kias (analogi). Para ulama yang mewajibkan dengan zakat penghasilan mengkiaskannya dengan zakat pertanian. Menurut mereka, ada beberapa kesamaan antara penghasilan yang diperoleh melalui kerja sebagai karyawan atau pegawai dengan pertanian. Saat panen bagi seorang petani sama dengan saat seorang pegawai menerima gaji. Modal seorang petani hanyalah tanah dan tenaga. Sementara modal seorang pegawai adalah tempat kerja dan tenaga. Adapun perbedaan jenis harta yang diterima adalah sesuatu yang bisa berubah-ubah. Seorang pegawai bisa mendapatkan gaji berupa uang dan bisa juga gaji berupa barang. Artinya, perbedaan jenis harta yang diterima tidak memengaruhi suatu hukum.

Para ulama empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i  dan Ahmad) memerintahkan bahwa kias merupakan salah satu sumber dalil (hukum) dalam Islam, meskipun mereka berpendapat tentang penerapan kias dalam suatu masalah. Tetapi hal ini tidak menjadi masalah yang berarti.

Nisab zakat penghasilan adalah 653 Kg gabah kering giling atau setara dengan 522 Kg beras. Nisab ini dipakai karena zakat profesi dianalogikan atau dikiaskan dengan zakat pertanian. Jika harga beras per kilogram Rp 10.000/Kg maka nisab (jumlah minimum harta yang dikenai wajib zakat) zakat profesi adalah Rp 5.220.000,-. sedangkan zakat yang dikeluarkannya 2,5%. Berdasarkan penghitungan ini, penghasilan Rp 1 juta per bulan belum mencapai nisab sehingga belum terkena kewajiban zakat penghasilan. Meskipun demikian, peluang untuk beramal melalui infak atau sedekah masih terbuka lebar. Tentu saja, jumlah dan waktu untuk bersedekah tidak ditentukan. Begitu pula orang yang menerima sedekah, bebas diberikan kepada siapa saja. Wallahualam .

 

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami