MENGINVESTASIKAN DANA ZAKAT

Menginvestasikan dana zakat termasuk kategori masalah kontemporer. Selain perbedaan pendapat di kalangan ulama, bentuk dana zakat ada banyak ragamnya, antara lain sebagai berikut.

  1. Pihak amil pemberian dana zakat atas nama penerima zakat dan izinnya. Misalnya, lembaga zakat 50 harus dana Rp 100 juta atas nama mustahik berikut persetujuan mereka. Keuntungan dari investasi itu juga menjadi hak mereka. Setelah jangka waktu investasi berakhir, dana tersebut menjadi hak mustahik. kasus ini, para ulama membolehkan cara pemberian dana zakat di atas.
  1. Pihak lembaga zakat atau negara tertentu dana zakat ke perusahaan atau usaha tertentu Kemudian dana hasil investasi itu akan diserahkan kepada mustahik. Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat, sebagian ada yang tidak membolehkan, dan sebagian lain membenarkannya.

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami