DANA ZAKAT UNTUK BEASISWA

Bolehkah menyalurkan dana zakat untuk beasiswa?… Persoalan dana zakat untuk beasiswa merupakan persoalan kontemporer. Karena itu, perlu pengkajian yang mendalam. Jika beasiswa diberikan kepada anak orang tidak mampu, maka pemberian beasiswa dari dana zakat diperbolehkan. Demikian juga bila beasiswa diberikan kepada pelajar muslim yang berprestasi dan dikaderkan untuk memperjuangkan eksistensi umat Islam, maka dalam kondisi seperti ini diperbolehkan memberikan beasiswa dari dana zakat melalui jatah fi sabilillah. Sebagian ulama mensyaratkan beasiswa dari dana zakat melalui jatah fi sabilillah merupakan beasiswa untuk pelajar yang mendalami ilmu agama.

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami