DANA ZAKAT UNTUK PENANGGULANGAN BENCANA

Bolehkah menggunakan dana zakat untuk penanggulangan bencana?… Jawabannya bisa ya dan bisa tidak. Kalau kita perhatikan secara teliti, kondisi orang yang terkena bencana bermacam-macam, antara lain sebagai berikut.

  1. Miskin karena harta bendanya telah punah atau diluluhlantakkan oleh bencana. Orang yang termasuk kategori ini berhak menerima zakat disebabkan dirinya termasuk orang miskin.
  2. Orang kaya yang harta kekayaannya masih ada. Akan tetapi, ia tidak bisa memanfaatkan harta yang dimiliki untuk sememtara waktu karena adanya musibah atau bencana. Orang ini berhak menerima zakat selama ia belum dapat menggunakan hartanya atau mendapatkannya kembali. Ketika seseorang memiliki harta, namun tidak bisa menggunakannya karena berbagai alasan, maka kedudukannya sama dengan orang miskin.
  3. Orang kaya dan bisa menggunakan hartanya untuk memenuhi kebutuhannya secara layak. Orang kaya yang termasuk kategori ini tidak berhak menerima zakat. Sebab, ia memiliki harta yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dengan demikian, ketika bencana terjadi, sebagian orang berhak menerima zakat dan sebagian yang lainnya tidak berhak menerima dana zakat. Semua itu tergantung pada kondisi, situasi, dan tingkat bencana yang terjadi.

 

 

 

 

 

 

Kabar Kebaikan Lainnya

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Jl. Pamularsih Raya No.18 C, Bojongsalaman, Kec. Semarang Bar. Kota Semarang Jawa Tengah

0815 7798 783 – (024) 7623884

Kantor Unit Purwokerto

Jl. Yayasan No.1, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146

0811 2890 287 – (0281) 632543

Kantor Unit Solo

Perumahan Citra Pesona Indah 1 – Gedongan rt04/06, Gedongan, Colomadu, Karanganyar Regency, Central Java 57173

0815 7798 783 – (024) 7623884

 

Ikuti Kami